COREinsight — Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menghadapi laporan hukum di Polda Metro Jaya terkait tuduhan penistaan agama. Pelaporan ini dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pada 12 April 2026, Merujuk pada ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026.
Melansir dari tempo.co , Ketua GMKI menilai pernyataan JK dalam forum tersebut memicu kegaduhan dan polemik yang meresahkan masyarakat. “Kami menempuh jalur hukum agar pernyataan yang viral di media sosial ini dapat diselesaikan secara terarah dan transparan,” ujar pihak GMKI dalam pernyataan tertulisnya pada 13 April 2026. Data kepolisian mencatat laporan tersebut dalam nomor registrasi LP/B/2547/IV/2026, LP/B/2546/IV/2026, dan LP/B/2550/2026.
Senada dengan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, berpendapat bahwa narasi yang disampaikan JK tidak sejalan dengan ajaran Kristen dan Katolik. Pihaknya mendesak JK sebagai tokoh bangsa untuk memberikan klarifikasi terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Di sisi lain, tanggapan berbeda datang dari tokoh Katolik, Pater Patris Allegro. Melalui media sosial yang dikutip dari Warta NTT dan dirujuk oleh beberapa portal berita nasional, Patris mengkritik tren penggunaan hukum sebagai instrumen pertama dalam menanggapi perbedaan pendapat. Baginya, fenomena ini menunjukkan penurunan kemampuan masyarakat dalam membedakan antara kekeliruan berpikir dan pelanggaran hukum.
“Masyarakat terlalu cepat mengucapkan namun lambat dalam memahami konteks,” tegas Pater Patris. Ia menekankan bahwa iman yang kokoh tidak memerlukan perlindungan pidana. Menurutnya, pernyataan yang secara teologis kurang presisi seharusnya dijawab dengan argumen intelektual, bukan dengan laporan polisi. Ia menilai bahwa melaporkan pihak lain ke penegak hukum sering kali menjadi tanda "kelelahan berpikir", di mana seseorang lebih memilih mengisi formulir laporan daripada menyusun argumen yang logis.
Patris berpendapat, kebenaran tidak lahir di ruang interogasi, melainkan melalui ruang dialog dan dialektika pemikiran. “Jika ada pernyataan yang keliru, bantahlah dengan argumentasi. Itu merupakan kerja intelektual dan wujud nyata dari kematangan iman,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak untuk melakukan refleksi sebelum menempuh jalur hukum. Ia menyarankan agar setiap individu bertanya pada dirinya sendiri apakah sebuah pernyataan benar-benar merupakan tindak pidana, atau sekadar momentum untuk mempertajam kapasitas intelektual. “Simpan laporan itu, ambil pena, dan mulai berargumen,” tutupnya.
_11zon%20(1).jpg)

_11zon%20(1).jpg)