Penembakan Burung Hantu di Belu Oleh Warga, Merusak Satwa Liar
"Warga Beluk Menembak Burung Hantu Hingga Mati"
PERISTIWA, COREINSIGHT — Sebuah rekaman video yang kini beredar luas menampilkan dua pria memegang seekor burung hantu, masing-masing dari sisi kiri dan kanan. Dalam adegan tersebut, salah satu dari mereka menembakkan peluru tepat ke kepala burung, yang menyebabkan kematian seketika.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Januari 2026.
Saat kejadian itu sedang direkam, seorang wanita yang berada di lokasi mengungkapkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh kehadiran burung hantu tersebut. Ia menyatakan bahwa suara dan gerakan burung itu mengganggu istirahatnya pada malam hari.
"Burung hantu ini selalu mengganggu tidur kami di malam hari. Sudah terlalu berlebihan. Dari mana kamu datang? Kamu sangat mengganggu, membuat kami gelisah dan tidak bisa tidur," ujar wanita tersebut dalam video.
Kejadian ini menimbulkan perbincangano publik mengenai perlakuan terhadap satwa liar serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dinas Kepolisian Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengidentifikasi satu orang sebagai tersangka dalam pembunuhan ilegal burung hantu lumbung (Tyto alba), spesies yang dilindungi oleh hukum Indonesia.
“Tersangka secara resmi disebutkan namanya kemarin,” kata Hendry Novika Chandra, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT,
Menurut Hendry, orang yang saat ini sedang diselidiki hanya diidentifikasi dengan inisial OYM . Penamaan tersebut menyusul penyelidikan menyeluruh di mana polisi mewawancarai beberapa saksi dan menyita bukti-bukti yang relevan.
OYM telah didakwa berdasarkan Pasal 337 ayat (2) KUHP yang telah direvisi (UU No. 1/2023) , yang menetapkan hukuman yang lebih berat bagi siapa pun yang melakukan kekejaman terhadap hewan yang mengakibatkan penyakit yang berlangsung lebih dari seminggu, cedera permanen, luka serius, atau kematian. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan dan/atau denda Kategori III hingga Rp 50 juta .
“Kasus ini telah memasuki tahap investigasi, dan seorang tersangka kini telah diidentifikasi secara resmi,” tambah Hendry.
Setelah tersangka diidentifikasi, OYM ditahan dan ditempatkan di sel di markas Polres Belu, tempat proses hukum akan berlanjut.
